Suami di Langkat Pukul Selingkuhan Istri Pakai Botol hingga Tewas, Ditangkap Polisi di Riau

Pelaku D (usia 38) saat diamakan di Polsek Padang Tualang, Langkat, Sumut

LANGKAT | Pelaku pemukulan botol bir ke kepala korban yang mengakibatkan korban bernama Sujarwo meninggal dunia, akhirnya kandas ditangan Polisi.

Pelaku insial D (38), yang tak lain adalah suami sah dari Is (33), berhasil diamankan Polsek Padang Tualang pada, Selasa 4 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku D ditangkap, saat sedang duduk santai di sebuah warung pinggir jalan tempat pelariannya di Dusun Sei Merbau, Desa Penghidupan, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Hal ini ungkapkan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, melalui Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, STK pada, Rabu (5/2/2025).

‘Saat diinterogasi di lokasi pebangkapan, pelaku D mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Masagus.

Cemburu Perselingkuhan

Dalam keterangan kronologis yang disampaikan, AKP Masagus, sebelumnya telah terjadi peristiwa tragis pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, di Dusun VI Bukit Payung 1, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Saa itu, korban, Sujarwo, tewas setelah dihantam botol bir oleh pelaku D. Kejadian ini bermula saat D mendapatkan kabar dari seseorang bahwa istrinya sedang berselingkuh di dalam rumahnya sendiri.

“Tersulut amarah, D lalu pulang dengan emosi memuncak. Ia mendobrak pintu belakang dapur dan langsung melihat istrinya bersama Sujarwo. Tanpa pikir panjang, D menghantam kepala korban dengan botol bir hijau, hingga menyebabkan Sujarwo tewas seketika dengan darah mengucur dari hidung, mulut, dan telinga,” terang Masagus.

Lebih lanjut, Kapolsek Padang Tualang itu menuturkan, setelah melakukan aksinya, D langsung melarikan diri. Mengetahui hal ini, Polsek Padang Tualang membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pelacakan, Polisi menemukan jejak pelarian D yang mengarah ke Kabupaten Kampar, Riau. Setelah melakukan mapping dan identifikasi lokasi, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 01.00 WIB.

Tanpa memberi kesempatan pelaku untuk kabur lagi, tim langsung melakukan penangkapan pada, 4 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WIB. Saat diinterogasi di lokasi, D mengakui semua perbuatannya.

Ia mengaku melakukan pembunuhan karena marah dan sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang atas keadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung petaka. “Kepercayaan dan komunikasi dalam rumah tangga adalah kunci untuk menghindari tragedi seperti ini,’ pungkas Masagus.

Reporter : Teguh