Buktinya, sebut Armahdi Mahzar, pada tahun 2017 lalu, Disperindagkop dan UKM melakukan satu terobosan. Dimana ruko-ruko tersebut diberikan gratis alias tanpa pungutan bayaran sewa untuk ditempati pedagang.
Saat itu, ruko-ruko Pasar moderenTapaktuan mulai ditempati. Seiring tahun berjalan, walaupun belum dipungut sewa, pengguna berangsur-angsur menurun hingga kosong.
Pada tahun 2021, tambah Armahdi Mahzar, kita terapkan metoda penyewaan kepada konsumen.
“Alhamdulillah mulai ada penyewa, tetapi para konsumen meminta dan memohon sewanya Rp 500.000 per tahun. Dasar Qanun nomor 2 tahun 2019, maka ditetapkan harga sewa sebesar Rp 500.000 per tahun dan per ruko. Sayangnya, peminat sewa masih sedikit. Sampai sekarang, baru enam ruko disewa warga untuk berbagai kegiatan,” katanya.
Ditanya berapa anggaran yang terserap untuk bangunan pasar modern Tapaktuan, Kabid Perdagangan mengakui, membangun sebanyak lebih kurang 100 pintu ruko itu, menyerap anggaran lebih kurangi Rp15 miliar yang bersumber dari APBN TP tahun 2015 dan 2016.
Menurut Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, untuk memungsikan pasar modern Tapaktuan, perlu langkah-langkah jitu dan harus mendapat dukungan semua pihak, terutama stekholder. Jika tidak, langkah apapun dan solusi bagaimanapun tetap akan sia-sia. Karena, bangunan itu dibangun bertujuan untuk menumbuhkan sektor perdagangan dan mendongkrak perekonomian rakyat, tentunya harus ada kerjasama yang baik.
“Jika semata-mata diharapkan pada Dispendagkop dan UKM tanpa dukungan semua pihak, maka mustahil sukses. Kebersamaan dan saling mendukung akan mudah kita satukan misi dan persepsi. Jika tidak kompak dan bersatu, mustahil kita bisa, malah bisa muncul politisir dan kambing hitam,” pungkas Armahdi Muhzar.
Reporter : Yunardi







