LANGKAT | Puluhan warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ramai mendatangi Kantor Polsek Hinai Polres Langkat, Minggu (22/6/2025) siang.
Kedatangan mereka memberikan ucapan terima kasih atas kinerja Polsek Hinai yang telah mengungkap pelaku pencurian buah sawit yang sangat meresakan masyarakat di Kecamatan Hinai.
Pantaun orbitdigital di lokasi, apresiasi dan ucapan terima kasih ini hadir dari warga di tiga desa, yakni. Desa Batu Malenggang, Desa Cempa, dan Desa Muka Paya, Hinai, Kabupaten Langkat. Kedatangan mereka pun disambut Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Taufan SH.
Puluhan warga hadir turut membentangkan baliho bertuliskan ucapan ‘Kami warga Desa Cempa mendukung Polsek Hinai untuk memberantas pelaku pencurian buah sawit di wilayah Hinai’.
Dalam orasinya, Pelong, salah satu tokoh masarakat Desa Cempa menyampaikan keresahan atas maraknya pencurian buah sawit, yang mana pencuri tersebut sudah ditangkap.
“Jadi kami mohon pencuri tersebut jangan dilepas, saat ini kami sangat resah dibuat oleh pencuri tersebut. Kami mohon kepada bapak Kapolsek untuk memperoses sesuai hukum yang berlaku,” harap Pelong dan warga yang hadir di hadapan personil polisi.
Ia menambahkan, atas nama warga cempa kami mengucapkan terima kasih atas penahanan pelaku pencurian sawit. Mereka pun berharap pencuri sawit jangan dilepas.
“Harapan kami pencuri jangan dilepas, karena beberapa tahun ini masyarakat Desa Cempa resah, atas sawit yang selalu hilang, kami tidak pernah panen. Alhamdulillaah sudah ketangkap,” ucap tokoh masarakat Desa Cempa dan warga lainya dilokasi.
Menanggapi itu, Kapolsek Hinai AKP Carlos Sihite menyampaikan ucapan terima kasihnya atas aspirasi yang disampaikan masyarakat, kami tetap memberikan yang terbaik untuk masyarakat kami.
Ia menambahkan, apapun dukungan bapak- ibu semua kami ucapakan terima kasih, dan apabila ada pelaku- pelaku pencurian di desa jangan main hakim sendiri.
Didampingi Kanit Reskrim Ipda Taufan SH, AKP Carlos berharap kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri pada pelaku pencurian, tetap lapor ke kami dan akan kita tindak lanjuti.
“Terima kasih atas kerjasamanya selama ini kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang pelaku- pelaku pencurian sawit. Untuk pelaku yang sekarang ini tetap kita tindak lanjuti secara hukum,” pungkas
Kapolsek Hinai.
3 Tersangka Diamankan
Di informasikan sebelumnya, Polsek Hinai telah mengungkap kasus penangkapan pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melakukan tindak pidana pencurian buah sawit.
Adapun pelapor Syarifudin warga Dusun V Desa Cempa Kec. Hinai, Langkat, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Hinai/ Polres Langkat/ Polda Sumut tanggal 29 Desember 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Taufan menyampaikan dalam laporan tersebut tiga tersangka turut diamankan, yakni. S (43) dan IS alias Majid (45), keduanya warga Dusun III Sosial Desa Batu Melenggang, Hinai.
“Sedangakan satu tersangka RB alias Roni (46) warga Dusun II, Desa Batu Melenggang Kecamtan Hinai, Langkat. barang bukti yang turut diamankan 36 janjang buah sawit, 1 unit kereta sorong, dan 1 bilah bambu,” ujar Ipda Taufan.
Selain tiga pelaku, sebelumnya Polsek Hinai telah menangkap dua tersangka pencurian sawit berinisial RS alias Putra dan AS alias Arif.
“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Stabat Nomor : B-615 / L.2.25.3/Eku.1/02/2025 tanggal 06 februari 2025. Tersagka dan BB sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Stabat),” pungkas Taufan.
(OD-20)