Telkomsel Belum Bongkar Tower Yang Disegel, Pemkab Karo Mulai ‘Gamang’

Tower Telkomsel yang didirikan diatas lahan Pemkab Karo tanpa ijin belum dibongkar

TANAH KARO- Meski tower provider milik Telkomsel, yang didirikan diatas lahan aset Pemkab Karo setinggi 42 meter, ditemukan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah disegel pihak Satpol PP, Namun hingga saat ini tower ilegal itu belum juga dirobohkan oleh pemiliknya, seakan tidak ada urat takutnya menghadapi hukum dan aturan yang berlaku di Kabupaten Karo.

Padahal pihak Telkomsel melalui utusannya saat meminta maaf kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana atas pelanggaran itu, berjanji akan mencabutnya sesegera mungkin. Namun janjinya itu belum dipenuhi untuk membongkar tower yang bermasalah itu. Sehingga berbagai kalanganpun menjadi bertanya-tanya, ada apa gerangan.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Pemkab Karo Hendrik Tarigan, Selasa, (2/6/2020) mengaku, bahwa setelah tower tak memiliki ijin itu di police line, pihaknya sampai saat ini belum ada mendapat pemberitahuan dari pihak manapun, bahwa tower itu sudah dibongkar oleh pemiliknya, dalam hal ini Telkomsel.

“Jadi menurut hemat saya tower itu masih berdiri dan belum dibongkar. Karena kalau dibongkar harus ada pemberitahuan kepada kami, karena lokasi milik Pemkab Karo dan sudah disegel,” terangnya.

Disinggung sebagai penegak Perda Kabupaten Karo, langkah-langkah apa saja yang sudah dan akan dilakukan Satpol PP dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait penertiban tower di lokasi STA Bandar Tongging Kecamatan Merek, menjawab pertanyaan Hendrik Tarigan mengatakan sesuai surat yang kami terima berupa surat Pemberitahuan dari Dinas Perijinan, “kami melaksanakan tugas sesuai Tupoksi dan SOP, dan hal itu Satpol PP sudah melakukan penyegelan atas unit bangunan tower telekomukasi diatas lahan aset Dinas Pertanian Kab Karo,” sebutnya.

“Kalau menyangkut soal perobohan atau penurunan tower, kami (Satpol PP) belum mendapat perintah dari Dinas terkait untuk merobohkannya. Untuk menjalankan perintah seperti hal itupun, Pemkab Karo harus terlebih dahulu membentuk tim, jadi Satpol PP tidak boleh bertindak sendiri-sendiri, ada SOP nya,’ kata Hendrik.

Lanjutnya, beberapa hari lalu, setelah penyegelan, utusan Telkomsel datang menemui Bupati dan meminta maaf atas pendirian tower Telkomsel yang tidak memilik IMB itu, selanjutnya bupati memanggil Dinas Perijinan, Bapeda, Dinas Pertanian dan Satpol PP untuk melakukan rapat dengan pihak Telkomsel membahas tower ilegal itu.

“Dalam rapat itu, pihak Telkomsel memohon supaya bangunan tower provider yang tidak memiliki IMB itu, diijinkan beroperasi hingga Agustus 2020 mendatang dan setelah itu nanti (Agustus) pihak Telkomsel akan membongkar sendiri. Karena dibulan itu nanti didirikan tower Telkomsel yang lokasinya berdekatan dengan lokasi tower provider yang sekarang akan selesai dibangun. Seperti itulah hasil pembicaraan kami pihak Pemkab Karo dengan pihak Telkomsel. Perkembangan selanjutnya saya belum mendapat pemberitahuan dari pihak perijinan,” ujar Ka Satpol PP.

Kasatpol PP Tanah Karo

“Menyangkut pemilik lahan berdirinya Tower ilegal itu, setahu saya, sesuai dengan petunjuk yang ada seperti plang dan bangunan, itu aset Dinas Pertanian Kabupaten Karo. Karena saat kami meninjau lokasi, saya sempat bincang-bincang dengan penjaga malam lokasi itu, dia mengatakan dirinya mendapat honor (gaji) dari dinas Pertanian, jadi atas dsar pengakuan itu, lahan itu adalah aset dinas Pertanian. Kalau ada informasi itu milik pihak lain itu saya tidak tau,” tandasnya.

Hal senada Plh Dinas Perijinan Joses Bangun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendesak pihak Telkomsel supaya segera mencabut dan memindahkan tower providernya itu karena belum memiliki ijin dari dinas terkait, terlebih-lebih bangunan itu berada diatas lahan aset pemerintah.

“Namun saat pertemuan dalam rapat yang diperintahkan bupati, mereka (Telkomsel) memohon supaya towernya itu diijinkan berdiri hingga bulan Agustus 2020 mendatang, mengingat rencana pembangunan tower pengganti tower provider di STA Bandar Tongging selesai di bulan Agustus itu juga. Lahan tower Telkomsel yang baru itu, menurut mereka lokasinya berdekatan dengan lokasi tower yang bermasalah itu,” tuturnya.

Lanjut Joses, didalam rapat itu, setelah saya desak, terungkap, bahwa tower telekomunikasi milik Telkoimsel yang ada di Karo sebanyak 71 unit, empat diantaranya tower provider yang sama sekali tidak memiliki ijin. Keempat tanpa IMB itu didrikan di kawasan Mikie Holiday, Desa Partibi, Desa Talimbaru dan di STA Bandar Tongging. “Mendengar itu sayapun terkejut, dan langsung saya himbau supaya segera mengurus ijinnya. Dan menurut staf saya [pihak telkomsel sudah mengajukan permohonan ijin, tapi untuk memastikan itu nanti saya akn cek kembali kebenarannya,” katanya.

Mengenai pemilik aset lahan berdirinya Telkomsel, setahu saya, “itu adalah aset Dinas Pertanian Kabupaten Karo, karena itu diperuntukan untuk Stasion Terminal Agribisnis (STA) Bandar Tongging,” pungkasnya.

Sementara pendapat yang berbeda dikatakan Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba. Ditanya apakah pihaknya sudah melaporkan pihak Telkomsel kepada kepolisian atas berdirinya tower provider liar (tanpa IMB) diatas lahan aset Dinas Pertanian di lokasi STA Bandar Tongging Kecamatan Merek, menjawab pertanyaan Metehsa Purba mengatakan, ada sedikit kekaliruan mengenai lokasi tower Telkomsel itu, rupanya bangunan tower itu bukan berada di lokasi aset Dinas Pertanian, tetapi berada di lokasi aset lain. Memang sebelumnya kami mengira itu adalah aset Dinas Pertanian. Tetapi setelah ditelusuri lahan itu bukan aset Distan. Saya rasa itu adalah aset Bagian Pemerintahan Umum.

Atas dasar itulah maka Dinas Pertanian tidak melaporkan ke polisi. Jadi yang melaporkan tentunya pemilik aset sebenarnya. Pemiliknya, seperti yang saya sebutkan tadi, Bagian Pemerintahan Umum, untuk lebih jelaasnya, ada baiknya dicek kembali kepada yang terkait,” ujar Metehsa.

Reporter : Daniel Manik