Medan  

Temuan Pungli Bantuan PIP, Instruksi Bobby Nasution Kembalikan Uang Siswa Langsung Ditindaklanjuti

Wali Kota Medan Bobby Nasution (Tengah) . (Foto/Ist).

Laksamana Putra Siregar menambahkan rencana tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin  No.94 tahun 2021. Sebab di waktu mendengar aduan orang tua siswa kemarin Pak Wali juga menginstruksikan untuk menindak kepala Sekolah tersebut.

“Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut,” Jelasnya.

Dijelaskan Laksamana Putra, pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah diketahui saat pak Wali melakukan kunjungan peninjauan Vaksinasi, di saat tersebut beberapa orang tua siswa mengadu langsung ke Pak Wali permasalahan yang dialami mereka. Kejadian ini tentunya sangat di sesalkan oleh Pak Wali, karena beliau sudah menekankan kepada seluruh jajarannya termasuk kepala sekolah agar tidak melakukan tindakan pungli yang dapat merugikan masyarakat.

Laksamana Putra menambahkan, guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut kembali terulang pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.

“Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah,” Sebutnya.

Kadisdik juga menyayangkan tindakan Kepala Sekolah yang memanfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta oleh pihak Bank sebagai celah untuk memungut tidak resmi uang dari siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut.

Hal ini  sudah langsung mengklasifikasikan kepada pihak bank  terkait dengan penyaluran bantuan secara kolektif, dan ternyata pihak bank yang meminta hal tersebut guna menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

“Penyaluran bantuan PIP yang diminta Pihak bank secara kolektif seharusnya tidak dimanfaatkan kepala sekolah sebagai celah untuk memungut uang tidak resmi. Artinya kesempatan ini dibuat seolah ada perantara antara orang tua siswa dengan pihak bank,” jelasnya. (Red)