ABDYA | Tim komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), turun ke lapangan melaksanakan tugas pengawasan kios-kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di kecematan-kecamatan, Rabu (27/02022).
Pengecekan lapangan dilancarkan oleh empat tim dari KP3. Tim I, mengunjungi sejumlah kios resmi pengecer di Kecamatan Lembah Sabil dan Manggeng, Tim II di Kecamatan Jeumpa, Blangpidie dan Susoh. Tim III di Kecamatan Tangan-Tangan dan Setia dan Tim IV melakukan cek di kios resmi pengecer di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot.
Tim IV dipimpin Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, Laily Suhairi SP dengan Anggota Hendriyadi (Kabid Benih), Sertu Sukardi, Bripka Irnadi Ariyanto, Mursalin dan dua anggota dari dua organisasi pers ,termasuk petugas Penyuluh Pertanian kecamatan setempat.
Dari sekitar 19 kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut yang dibentuk oleh distributor, tim mengambil sampel pengecekan di enam kios saja. Masing-masing UD Usaha Tani Desa Alue Pisang, UD Azka Tani Desa Krueng Batee dan UD Faris Tani Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee.
Sedangkan kios resmi pengecer pupuk bersubsidi yang dikunjungi di Kecamatan Babahrot adalah UD Family Tani, UD Berkah Tani, keduanya di Desa Pantee Rakyat dan salah satu kios setempat yang ternyata tidak lagi mendapat jatah penebusan pupuk bersubsidi.
Selain itu , saat di lokasi, tim pengawas mewawancarai langsung pemilik kios antara lain tentang ketersediaan stok, prosedure penebusan pupuk, kelengkapan daftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai pendoman penjualan pupuk ke petani serta harga jual pupuk, apakah mengikuti ketentuan batas HET.
Dari enam, lima pemilik kios resmi pengecer di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot yang diwawancarai tim pengawas dari KP3 Abdya menjelaskan, pupuk bersubsidi yang disediakan distributor yang bisa ditebus belakangan ini hanya untuk dua jenis, yaitu Urea dan NPK Phonska.
Sedangkan tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya tidak lagi disediakan pihak distributor, yaitu ZA, SP-36 dan Petroganik. Adapun distributor pemasok pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot adalah PT Karya Pantai Selatan. Sementara pupuk NPK Phonska dipasok distributor PT Sang Hyang Seri.
Sesuai RDKK
Namun demikian, hasil pengecekan lapangan, kios-kios resmi pengecer di dua kecamatan tersebut terbukti mereka menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. Urea rata-rata dijual Rp130.000 per sak isi 50 kilogram (kg), padahal HET Rp112.500 per sak dan NPK Phonska rata-rata dijual kepada petani seharga Rp140.000 per sak isi 50 kg, sedangkan HET Rp 115.000 per sak.
“Rata-rata, kami kios resmi menjual pupuk Urea Rp130.000 per sak, dan NPK Phonska Rp140.000 per sak,” kata pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Kuala Batee.
Hal sama diakui pemilik kios resmi di Kecamatan Babahrot. Para pemilik kios resmi tersebut sadar kalau pupuk tersebut dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, hak tersebut terpaksa dilakukan karena mereka ada pengeluaran lain, sementara margin atau keuntungan yang diperoleh dari jasa menjual pupuk bersubsidi itu sangat kecil.
Biaya tambahan yang dikeluarkan dimaksud menurut pengakuan pemilik kios resmi daerah itu, antara lain, ongkos bongkar pupuk dari truk angkutan mencapai Rp40.000 per ton.
Kemudian biaya foto copy form atau blangko untuk diisi sebagai laporan kepada distributor, pengadaan tiga materai setiap pelaporan. Belum lagi biaya kirim foto fisik stok pupuk di kios melalui jasa internet sebagai pertanggungjawaban kepada distribubor.
Pemilik kios resmi setempat mengaku kalau pupuk bersubsidi hanya dijual kepada anggota kelompok tani yang namanya terdaftar dalam RDKK.
“Jika namanya tak tercantum dalam RDKK, maka pupuk tidak diberikan,” kata pemilik kios di Desa Alue Pisang, Kuala Batee.
Reorter : Nazli