MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus perkara penganiayaan yang dialami Ken Admiral, 21 Desember 2022 lalu.
SPDP diterima pada Jumat (28/4/2023) dengan tersangka AH(19) anak seorang polisi berpangkat AKBP di Polda Sumatera Utara dan cukup berpengaruh.
Perkara ini sempat ditangani Polrestabes Medan namun lantaran viral akhirnya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengatakan SPDP atas nama tersangka AH sudah diterima sejak Jumat 28 April 2023.
“Benar, SPDP perkara penganiayaan sudah diterima dari Polda Sumut. Dalam SPDP, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPiadana,” kata Yos A Tarigan diruangannya, Selasa (2/5/2023) malam.
Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu bahwa Bidang Pidum Kejati Sumut akan membentuk tim jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan penyidikan kasus yang kini menghebohkan jagat raya.
Kasus ini bermula Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB sesaat AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Lalu, AH memukul pelipis kanan korban menendang spion mobil korban hingga meninggalkan lokasi.
Tak sampai disitu, Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya mendatangi rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengat niat menyelesaikan masalah sebelumnya.
Naasnya, sesaat korban tiba di rumah AH justeru bertemu saudara AH dan tidak lama kemudian keluar AKBP Achiruddin Hasibuan hingga terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal.
Usai kejadian, korban mengalami luka memar bagian pelipis mata, leher dan kepala korban dibenturkan ke lantai dan selanjutnya melapor ke Polrestabes Medan.
Reporter : Toni Hutagalung







