ABDYA l Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, SH menjelaskan bahwa beda dikuasai dengan dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara sosialisasi penataan tanah di pesisir pantai.
Acara tersebut berlangsung di Aula Tgk Dikila Bappeda Kabupaten Setempat.yang ikut hadiri, Asisten Pemerintah Abdya, Kadis Pertanahan, BPN, Para Camat, dan Keuchik,serta terkait lainnya Senin (7/3/2022).
Dikesempatan tersebut,Bupati Abdya Akmal Ibrahim,SH menerangkan,bahwa semua surat pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan undang- undang kalau bertentangan maka nantinya fatal karena akan menyangkut dengan hukum.
“Pertama kita harus dibuktikan dengan surat, disitu ada hak milik negara. pada dasarnya semua tanah milik negara, tapi tidak dikuasai, karena ada perbedaan dikuasai dengan dimiliki itu diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.







