Terkait Dugaan Korupsi Rp39,5 M BTN Cabang Medan, Ini Tanggapan PT BTN Persero

Surat Tanggapan dari PT BTN Persero (Foto/ist)

Sehubungan dengan berita di Orbitdigitaldaily.com yang berjudul, “Dugaan Korupsi Rp 39,5… pada tanggal 19 November 2021 dengan link https://www.orbitdigitaldaily.com/dugaan-korupsi-rp395-m-btn-cabang-medan-kejatisutetapkan-lima-tersangka/2/, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1.Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami masihmempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utama.

2.Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi.Untuk diketahui, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunanproyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen.

3.Kami membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY adalah sebesar Rp 39,5 Miliar namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 Miliar melainkan sebesar Rp 14,7 Miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp 24 Miliar. Fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019.

4.Dalam kasus ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan, oleh sebab itu Bank BTN telah melaporkan penggelapan dimaksud ke Kepolisian. Selain itu Bank BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab.

5.Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers, pasal 11 “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”, maka dengan diterimanya hak jawab ini, mohon redaksi dapat memuatnya sebagai tanggapan resmi Bank BTN.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT Bank Tabungan Negara (Perseoro) Tbk Corporat Secretary Division Ari Kurniaman Corporate Secretary. (*)