Selanjutnya, kata Hendra, dalam undang-undang Mahkamah Agung pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
“Namun,dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi cukup jelas, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi,” jelasnya.
Maka dari itu, tambah Hendra, PT CA harus patuh terhadap hukum, apalagi sebagian lahan PT CA sudah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
“CA jangan serakah, patuhi hukum. Kok terkesan CA ini seperti ingin melawan kebijkan presiden Jokowi tentang Reforma Agraria. Padahal sebagian tanah itu sudah ditetapkan sebagai TORA. Itu bagian dari melaksanakan perintah UU tentang Reforma Agraria,” tegas Hendra.
Ia menambahkan, eksekusi oleh pemerintah daerah terkait tanah TORA ini harus dilihat sebagai upaya melaksanakan perintah perundang-undangan.
“Saya khawatir sikap CA yang tak patuh pada putusan hukum, ini akan memicu kemarahan rakyat atas keberadaan perusahaan tersebut di Abdya. Sebab kalau rakyat sudah marah, jangan harap sejengkal pun tanah itu nanti bisa dimiliki oleh PT. CA,” pungkasnya.
Reporter: Nazli







