Aceh  

Terkait Eksekusi Eks Lahan HGU, Wakil Ketua DPRK Minta PT CA Harus Legowo

Wakil Ketua DPRK Abdya Hendra Fadhli, SH. (Foto/Ist).

ABDYA I Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadhli,SH menegaskan, upaya PT Cemerlang Abadi (CA) yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait eks Hak Gun Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit itu tidak menghambat Pemerintah Abdya untuk melakukan proses eksekusi eks lahan tersebut.

“PK itu ada ketentuan hukum. PK tidak bisa menunda proses eksekusi, jadi Pemerintah bisa melakukan eksekusi untuk membagikan eks HGU PT CA kepada masyarakat Abdya,” ungkap Hendra Fadhli Minggu (12/12/2021).

Politisi Partai Aceh itu menyarankan, bahwa pihak PT CA dan Pemkab Abdya agar bekerja sesuai dengan kewenangannya.

“Semua pihak harus menghormati keputusan hukum. Pemerintah Abdya bekerja sesuai kewenangannya terkait reformasi agraria, maka syogyanya PT CA harus legowo, bukan malah terkesan seperti melawan agenda nasional,” ujarnya.