Aceh  

Terkait Pengelolaan Aset Gampong di Abdya, Begini Penjelasannya

Inspektur Kabupaten Acah Barat Daya (Abdya) drh, Amiruddin Adi, selaku pemateri saat menerangkan terkait pengelolaan aset gampong

ABDYA | Inspektorat Kabupaten Acah Barat Daya (Abdya) sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kerap melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan aset gampong.

Hal tersebut dikatakan di acara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang berlangsung di Aula Kejari setempat, Sabtu (9/12/2023).

Inspektur Kabupaten Abdya, drh, Amiruddin Adi, selaku pemateri menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah Desa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Selain itu, tujuan kegiatan ini agar Aparatur Pemerintah Desa lebih memahami tentang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset desa,” kata Adi

Adi menambahkan, bahwa Inspektorat Kabupaten Abdya memiliki empat Inspektur Pembantu dan satu Inspektur Khusus yang dapat dihubungi oleh Apdesi jika ada permasalahan atau kasus tentang aset dan keuangan Gampong. Selain itu, Inspektorat juga didukung oleh para auditor yang berkompeten di bidangnya.

“Kami siap melakukan audit jika ada permintaan atau laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan atau kerugian negara di Gampong,” tegasnya Minggu (10/12/2023).

Lebih lanjut, Adi berharap, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi Aparatur Gampong dan masyarakat Abdya. Ia juga mengingatkan Aparatur Gampong untuk tertib dalam pengelolaan aset terutama pada saat pergantian kepemimpinan.

“Kami sudah menyediakan tabel untuk mendata aset Gampong yang harus diisi oleh Keuchik lama dan Keuchik baru pada saat serah terima jabatan. Ini penting untuk menjaga amanat dan aset Gampong yang merupakan bagian dari aset desa sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016,” demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli