“Sesuai surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab Paluta yang saya terima dengan Nomor 503/214.A/DPMPPTSP/IV/2020 menyatakan bahwa DPMPPTSP tidak pernah mengeluarkan izin usaha pengolahan untuk PT CIS yang berada di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat “terang Ketua Ikatan Mahasiswa Islam (IMI) Paluta Ilham Saputra Siregar pada wartawan Senin (28/12/2020)