MEDAN – Beberapa waktu lalu Kota Medan dihebohkan kabar pembegalan terhadap seorang perempuan yang berprofesi pedagang di Jalan AR Hakim, Medan.
Lantas kabar pembegalan itu menarik perhatian orang banyak. Pasalnya, korban mengaku dibegal hingga empat jari tangannya putus.
Belakangan, Polda Sumut mengendus kejanggalan dalam kasus itu. Ternyata, korban merekayasa kejadian tersebut
Alhasil, korban yang diketahui bernama Erdina Sihombing (54) kini malah menjadi tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengetahui Erdina telah berbohong soal kejadian yang dialaminya.
Wanita yang berprofesi sebagai pedagang cabai bukan dibegal melainkan memotong sendiri jari tangannya.
Hal itu terungkap, menurut Martuani, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi.
Ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. Dimana dia mengaku dibacok hingga empat jarinya putus kemudian kehilangan tas uang Rp4 juta, dan handphone (HP) karena diambil pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Martuani didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).
Selanjutnya, kata Martuani, tim pun bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV, ternyata juga tidak ada keterangan yang mendukung telah terjadi peristiwa sadis tersebut.
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Hari ini, kita secara resmi mengatakan Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” jelasnya.
Harapkan Klaim Asuransi
Lantas apa yang menyebabkan Martuani begitu berani mengambil tindakan tersebut, alasannya karena Erlina terlilit utang.
Ia bertujuan dengan aksinya itu dirinya bisa mendapatkan uang klaim asuransi yang bakal membantunya melunasi utang.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Dia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” katanya.
Menurut informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar.
Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut tentu harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” terangnya.
Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Korban Erdina Boru Sihombing mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam serta juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, pelaku diketahui merupakan dua pria menaiki sepeda motor berboncengan. Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun nahas, ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik. Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus. (Diva Suwanda)