MEDAN | Direktur CV. Dewi Karya, FS Nasution berhasil diamankan tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di salah satu rumah kontrakan di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota Medan, Kamis (6/1/2022) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan itu dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo tanpa perlawanan dan sebelumnya telah dilakukan pemantauan guna memastikan keberadaan FSN, tersangka korupsi peningkatan ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Kecamatan Kisaran Timur, senilai Rp 690.800.000
Mirisnya, sejak ditetapkan tersangka oleh Kejari Asahan, tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018. FSN selama pelarian kerap berpindah tempat tinggal hingga ke luar pulau sumatera dan selama dua tahun terakhir bekerja sebagai driver berbasis online di Kota Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan FSN masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
“FSN saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Asahan,” kata Asintel.
Dwi Setyo Budi Utomo menyebut tersangka FSN terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa konstruksi peningkatan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002, bersumber DAK TA 2013 sebesar Rp 690.800.000, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.