Tertangkap Bawa Ganja, Faisal Nginap di Penjara Polsek Barumun

Tersangka FRH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barumun (foto/Firdaus Hasibuan)

PALAS – Faisal Rasoki Hasibuan (FRH), 43 , warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas diamankan petugas Personil Polsek Barumun ketika hendak membawa ganja.

Kapolsek Barumun Akp Eddy Sudrajat ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka FRH besrta barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja berikut dengan 5 lembar kertas tictac.Uang tunai sebesar Rp4.030.000, di depan kafe milik saudara Gunawan yang berada di Jalur II Link VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Padang Lawas, Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB, ujara Kapolsek.

Penangkapan ini sebut Kapolsek atas informasi dari masyarakat, pelapor beserta 3 orang Personil Polsek Barumun melakukan penggerebekan kepemilikan ganja tanaman di depan cafe milik saudara Gunawan, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Barumun guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .

Reporter : Firdaus Hasibuan