Aceh  

The Aceh Institute Kembali Gelar Media Briefing Soal Regulasi Tanpa Rokok di Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan dan Aceh Institute sepakat dan mendorong lahirnya Qanun tentang kawasan tanpa rokok

ACEH SELATAN | The Aceh Institute di tahun 2024 ini kembali gelar briefing bersama media setelah beberapa tahun lalu hal yang sama digelar tentang regulasi kawasan tanpa rokok di Aceh Selatan, Selasa (6/2/2024).

Briefing tersebut melibatkan Pemkab Aceh Selatan sekaligus diskusi strategi mendorong penguatan regulasi kawasan tanpa rokok di yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Tapaktuan.

Diskusi Media Briefing itu dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I Setdakab, Kamarsyah, Kadis DP3KB, Syaumi Radli, Sekretaris BPKD, Khairunnas, Sekretaris DSI, Murtaza, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa, Kabag Hukum, Suhastril, Kepala BNK Aceh Selatan, Nuzulian yang diwakili, Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini ,Tokoh Masyarakat dan LSM, T.Sukandi dan para Insan Pers serta para undangan lainya.

Empat pemateri dalam diskusi penguatan regulasi kawasan tanpa rokok yang bertempat diruang rapat setdakab Setdakab Aceh Selatan tersebut yaitu, dari Aceh Institute, Winny Dian safitri Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Kamarsyah Dosen Politehnik Aceh Selatan Hasbaini dan Pejabat Dinkes Aceh Selatan, Nurlaili.

Pemkab Aceh Selatan dan Aceh Institute sepakat dan mendorong lahirnya Qanun tentang kawasan tanpa rokok demi kebaikan orang banyak khususnya Kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dan walaupun sebelumnya perbup tentang kawasan rokok di Aceh Selatan sudah ada namun sangat di perlukan dorongan dan sosialisasi dari stocholder dan Pemerintah Daerah Aceh Selatan.pungkasnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS