MEDAN| Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi menegaskan, pengiriman 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) oleh pimpinan dewan ke Pemprovsu seharusnya sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, dan tidak ada alasan menunda penetapan nama-nama tersebut.
“Sesuai mekanisme, harusnya sudah dikirim (ke Gubsu) karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jumadi , Selasa (15/3/2022).
Jumadi merespon pasca pemilihan 7 anggota KPID 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut yang sudah dilakukan pada 21 Januari 2021 lalu, dan kemudian telah menyampaikan nama-nama tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani sebelum akhirnya diserahkan ke Pemprovsu.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi A telah melakukan penetapan nama tujuh komisoner KPID, yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.







