Tiga Mantan Kepala BPN Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Mafia Tanah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH (foto/ist)

“Pemeriksaan terhadap lima saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara guna menemukan fakta hukum” jelas Yos.

Yos A Tarigan menegaskan perkara tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia soal pemberantasan mafia tanah di Sumatera Utara.

Dan selanjutya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan serta meningkatkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Pasalnya, kondisi kawasan telah diubah lahan perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare telah ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, dan di atas tanah tersebut telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.

“Awalnya penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 lalu. Setelah pemeriksaan permintaan dokumen, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai mafia tanah dengan modus menggunakan nama koperasi petani, seolah-olah pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit,”pungkasnya.

Reporter : Toni Hutagalung