Medan  

Tim Terpadu Tertibkan Loket Liar di Ruas Jalan Jamin Ginting

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan didampingi Kadishub Medan, Iswar, dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Putra

MEDAN | Tim Terpadu tertibkan pool maupun loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di ruas Jalan Jamin Ginting – Simpang Pos Medan lantaran salah satu sumber kemacetan di Kota Medan – Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Kadishub Sumut), Agustinus Panjaitan menjelaskan, aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan di ruas Jalan Jamin Ginting.

Perlu diketahui sesuai Perwal bahwa ruas Jalan Jamin Ginting merupakan daerah terlarang untuk pool maupun loket angkutan. Makanya, pemerintah menyediakan terminal untuk naik-turun penumpang.

“Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting menjadi salah satu sumber kemacetan karena aktivitas naik-turun penumpang dan parkir kendaraan sering dilakukan di badan jalan, otomatis mengurangi kapasitas jalan,” katanya didampingi Kadishub Medan, Iswar, dan Kompol Andika Temanta Putra.

Dishub Sumut menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalulintas di Kota Medan, yang merupakan perwajahan Sumatera Utara.

“Sejak awal Pemprov Sumut mendukung kegiatan ini dan mendorong operator angkutan khususnya AKDP untuk taat aturan. Di sepanjang Jalan Jamin Ginting, ada sekitar 20 operator angkutan yang izinnya diterbitkan Pemerintah Provinsi. Kami telah berkomunikasi dengan mereka agar mendukung upaya ini,” tambah Agustinus.

Kadishub Sumut mendorong para operator angkutan mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang. “Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di Pool. Kami mendorong aktivitas ini dilakukan di Laucih,” tegasnya.

Selanjutnya, pool bus yang masih membandel, Agustinus menyatakan Satpol PP Kota Medan secepatnya akan menyegel guna menjamin keamanan dan kenyamanan publik.

“Kami telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 57 operator angkutan yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting,” ujarnya.

Sementara, Petrus Ginting, perwakilan operator bus di Jalan Jamin Ginting, meminta penertiban ditunda sebelum terminal Laucih selesai dibangun.

“Kami memohon agar penertiban ini bisa diundur. Kami berharap agar loket kami bisa diberi izin beroperasi, tetapi akan kamu masukkan di dalam, sehingga tidak akan memicu kemacetan, saya jamin itu. Kami hanya ingin mencari nafkah, bukan mau kaya,” harapnya.

Tim Terpadu terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan penataan lalulintas di Jalan Jamin Ginting setelah penertiban di Jalan Sisingamangaraja.

“Kami berharap para operator menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Agustinus.

Reporter : Toni Hutagalung