Tipu Pengusaha Es, TP Diamankan Reskrim Polres Labuhanbatu

Tersangka TP warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan TP (51), warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Adapun korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku TP adalah Eddy Wijaya seorang pengusaha es kristal yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.18 juta lebih.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/7/2024).

Syafruddin menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 1 November 2023 hingga 30 November 2023 lalu, pelaku memesan dan menerima es kristal milik korban untuk dijual ke warung-warung di wilayah Rantauprapat.

Pembayaran dilakukan pelaku TP melalui transfer ke rekening Bank BRI milik korban, kemudian pelaku mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan tiga cara yakni, BRImo, Dana, dan Brilink, terang Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, tepatnya pada tanggal 6 Desember 2023, korban Eddy Wijaya mencurigai adanya kejanggalan dalam bukti transfer yang diberikan pelaku. Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan bahwa dari 31 transaksi yang dikirim pelaku, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya dan 30 transaksi ternyata fiktif.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp.18 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Mei 2024,” ujar Syafruddin.

Setelah menerima laporan korban, tambah Syafruddin, pelaku TP berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB di sebuah cafe yang terletak di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya petugas membawa pelaku TP ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Syafruddin.

Reporter : Robert Simatupang