Aceh  

Tuha Peut dan Tokoh Masyarakat Ikut Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan DD

ABDYA – Dalam melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi dana gampong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang pengunaan dana desa dan alokasi DD kepada Tuha Peut, Tokoh masyarakat se-Kabupaten Setempat Jumat (17/6/2022)

Kajari Abdya, Heru Widjadmiko, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa
tujuan penyuluhan hukum tersebut, untuk memberikan gambaran dan wawasan hukum kepada pemerintahan desa dalam mengelola keuangan dana desa.

“Penyuluhan hukum DD dan ADD tersebut diharapkan juga bisa mengurangi pelencengan anggaran atau penyalah gunaan uang negara”

Selain itu, kedepan kita bersama pemerinta Abdya juga akan melakukan sosialisasi terkait Petugas Registrasi Gampong (PRG).

Diharapkan, sosialisasi ini nantinya akan menambah pengetahuan pemerintahan desa terkait persoalan masyarakat dan tanggung jawabnya.

“Dalam sosialisasi ini kita juga akan memperkenalkan kemasyarakat luas tentang Website mengenai jaga desa, atau sesuai kearifan lokal disebut Jaga Gampong” imbuhnya Kajari Abdya Heru dalam sosialisasi penyuluhan hukum DD di ruang aula grand Leuser hotel Jumat (17 /6/2022).