Sementara, Bupati Abdya Akmal Ibrahim,SH pada arahannya menyebutkan, persoalan di gampong (desa), ini menjadi tugas pokok kejaksaan. Jaksa atas nama negara dia adalah penuntut umum dan mengemban tugas sebagai penyidik kusus untuk masalah korupsi.jelasnya Bupati Akmal.
Terkait sikap sebagai pimpinan di gampong (desa) Bupati meminta pimpinan desa harus mengambil sikap dalam membuat keputusan sesuai aturan bukan berdasarkan kemauan pribadi.
Sambungnya lagi, lain halnya dengan masyarakat, mereka boleh berpendapat apa saja, tapi keuchik tidak dibolehkan demikian karena mereka diwajibkan berbicara atas nama aturan/ negara” sebut akmal.
Lanjutnya, dalam pelayana, Akmal menyampaikan kepada seluruh keuchik, jika ada aspirasi yang di sampaikan masyarakat kepada keuchik gampong, maka harus lebih dulu di kaji kelayakannya,
Bermakna, aspirasi tersebut baru bisa diterima jika sesuai aturan. Namun kalau tidak sesuai maka jangan dipaksa, artinya boleh di abaikan.
Dalam hal itu, mantan jurnalis senior Akmal mengingatkan, bahwa desa bukanlah sebuah republik desa, maknanya, desa itu diatur dalam hal tertentu. namun desa tetap punya otonomi khusus dalam mengatur keuangan.
“Saya tidak pernah mengatur dalam hal keuangan yang di kelola pemerintah desa. kewajiban saya hanya membuat perbup sebagai pedoman berdasarkan perintah kementrian”
“Dan dan perbup tersebut pun saya tidak tuliskan per item atau ancaman ketika ada hal yang layak untuk tidak dilakukan” jelasnya.







