Aceh  

20 Tahun Sengketa Lahan Sawit Tak Selesai, Pansus DPRK Minta Langkah Konkret

ACEH SELATAN | Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU yang berlangsung Senin 4 Mei 2026 bertempat dilantai II gedung DPRK Aceh Selatan.

Menurut Sekwan DPRK Aceh Selatan Darwis dalam laporannya yang bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung hari ini Senin 4/5/2026 memenuhi Qorum dan selanjutnya acara rapat segera dimulai.

Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut Panitia Khusus (Pansus) II DPRK Aceh Selatan memaparkan laporan hasil kerja tersebut menyoroti berbagai persoalan krusial di sektor perkebunan kelapa sawit, mulai dari kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga konflik lahan yang belum terselesaikan.

Ketua Pansus II, Dr (c) Ir. Alja Yusnadi, S.TP, M.Si menyampaikan bahwa Aceh Selatan memiliki potensi besar di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan.

Dalam laporannya, Pansus II menegaskan pentingnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh perusahaan perkebunan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 hingga 30 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, Pansus juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR/TJSL). Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang belum optimal menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan CSR harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, bukan hanya formalitas,” tegasnya dalam forum RDPU.

Tak hanya itu, persoalan konflik dan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan juga menjadi perhatian utama. Salah satu konflik yang disoroti adalah sengketa antara masyarakat di Kecamatan Trumon Timur dengan PT Asdal Prima Lestari yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an.

Konflik tersebut bermula dari klaim lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Persoalan semakin memanas pada tahun 2008 ketika perusahaan mengklaim lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk pembentukan pansus oleh DPRK pada tahun 2016. Namun hingga kini, konflik tersebut belum menemukan titik terang.

Selain itu, konflik serupa juga terjadi antara masyarakat dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), terkait tuntutan pengembalian lahan seluas 165 hektare serta kejelasan program plasma.

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus II telah melakukan berbagai kegiatan, seperti kunjungan lapangan ke perusahaan dan pabrik kelapa sawit, konsultasi dengan kementerian terkait, serta koordinasi dengan pemerintah daerah lain yang telah menerapkan regulasi CSR secara efektif.

Pansus berharap hasil laporan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memastikan investasi berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *