Aceh  

UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Diresmikan

Ditambahkan beliau dengan keberadaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh, akan lebih mempersingkat layanan keimigrasian dari rentang jarak dan waktu Masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian ini harus ke kota Meulaboh bahkan ke Banda Aceh, hal tersebut senada dengan harapan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran.

Selain itu Kakanwil menyampaikan Kehadiran UKK ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Beliau juga mengingatkan untuk menjaga sarana dan prasarana pendukung UKK dengan menjaga dan merawatnya dengan baik.

Pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyampaikan bahwa Selain pengurusan dokumen keimigrasian juga memantau lalu lintas dan status keimigrasian serta adanya tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah unit kerja kantor (UKK) imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh serta melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, dan juga melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian.

Kepada ASN Pemerintah Kabupaten Aceh selatan yang diperbantukan di UKK agar senantiasa memberikan pelayanan ramah dan prima serta menjaga profesionalitas dalam bertugas.

Reporter : Yunardi MIS