MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengudang PPK, PPS pada Rakor Persiapan Lanjutan Penyelesaian Perkara Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan Kamis ,(02.01.2025)
Rakor dibuka Ketua KPU Kota Medan didampingi anggota KPU Kota Medan, PPK, dan PPS se Kota Medan.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis M Taufiqurrahman Munthe mengatakan rakor ini merupakan lanjutan karena yang pertama telah dilakukan KPU Kota Medan di bulan Desember 2024 lalu.
Adapun tujuan dari rakor ini guna menghadapi persiapan perkara PHP calon walikota – wakil walikota Medan pada pilkada serentak tahun 2024 lalu
“Ya ada pasangan calon nomor urut 2 yang mengajukan permohonan sengketa PHP di MK,” ujar M. Taufiqurrahman Munthe
Sementara itu Ketua PPK Medan Sunggal Dedy yang turut mengikuti rakor mengatakan Kecamatan Medan Sunggal termasuk salah satu objek perkara PHP dari permohonan.
Adapun gugatan yang diajukan paslon ada di lima kelurahan dari enam kelurahan yang terdapat di Kecamatan Medan Sunggal sebagai objek permohonan paslon di MK.
“Di Medan Sunggal ada 5 kelurahan sebagai objek perkara oleh paslon,” ungkap Dedy.
Di dalam rakor ini KPU Kota Medan memberikan petunjuk dan arahan terkait permohonan gugatan kepada PPK, PPS sebagai bahan persiapan di MK.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah pada salah satu media di Medan membenarkan adanya gugatan PHP yang diajukan salah satu pasangan calon walikota – wakil walikota Medan nomor urut 2 Ridha-Rani pada pilkada serentak tahun 2024.
Terkait dengan permohonan gugatan itu KPU kota Medan masih menunggu pembertahuan secara resmi dari MK
Adapun isi gugatan pasangan calon tersebut diantaranya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dibeberapa kecamatan dikota Medan. (AM Tanjung)