Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Tanjung Beringin

Kendaraan pengangkut tanah yang diduga galian C ilegal di Dusun 3 Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa ( 15/2/2022 ). (foto/ist)

SERGAI| Kegiatan galian C yang diduga ilegal di Dusun 3 Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai sejak sebulan yang lalu, hingga kini tetap bebas beroperasi.

Dari hasil investigasi wartawan orbitdigitaldaily.com dilapangan Selasa ( 15/3/2022) menemukan bahwa kegiatan pengorekan tanah dengan menggunakan ekskavator ( beko ) ini masih berlangsung tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat.

Camat Tanjung Beringin Elmiati ketika dikonfirmasi wartawan orbitdigitaldaily via telepon seluler, Rabu (16/3/2022 ) membenarkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin, baik dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan, begitu juga dengan izin dari Dinas Pertanian, karena menurut Elmiati bahwa kegiatan pengorekan itu bukan termasuk galian C, tapi cetak sawah.