Utang Pajak ABT Pertamina di Langkat Tembus Rp2 Miliar Lebih

Kantor Bapenda Langkat di Jalan Imam Bonjol, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.

LANGKAT | Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) mengungkap utang Pajak Air Bawah Tanah (ABT) PT Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menembus angka Rp2 miliar lebih.

“Itu utang pajak ABT Pertamina yang belum dibayar sejak tahun 2021 hingga 2024,” kata Ketua LIN-HAMAS A Elafsin kepada wartawan, Kamis (9/1/2025),

Menurut Elafsin, informasi itu mereka ketahui berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Langkat.

“Perusahaan milik negara PT Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu masih menunggak utang pajak ABT kepada Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Dia mengungkapkan ada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Permen ESDM ini merupakan pengganti Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

“Pengganti Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 ini kan baru diubah pada tahun 2024, kenapa perusahaan BUMN PT Pertamina juga tidak membayarkan utang pajaknya dari tahun 2021,” tambah Elafsin mempertanyakan.

Terpisah, ditemui di kantornya Jumat (10/1/2025), pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu, Wahyu mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan pajak ABT yang harus dibayarkan perusahaan BUMN itu kepada Pemkab Langkat.

“Bapak sudah tanyakan belum ke Pemerintah Kabupaten, tanyakan dulu ke Bapenda di kabupaten, karena datangnya ujug-ujug, saya tidak punya data,” jawab Humas yang juga mengaku sebagai wartawan salah satu media di Riau itu saat dikonfirmasi wartawan.

Wahyu kemudian mencari kebenaran informasi soal utang pajak ABT PT Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu melalui telepon miliknya, yang kemudian diungkapkan ternyata menanyakan kepada pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat.

Dari pembicaraan di telepon itu, disampaikan masih ada regulasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dia menyampaikan, jika regulasi dari Pemprovsu sudah ada Pertamina pasti akan membayar utang pajak ABT tersebut.

“Bukan hanya Pertamina di sini saja yang belum bayar, seluruh Pertamina se-Indonesia Raya juga belum bayar. Ini terkait dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah,” ungkapnya.

Belum Terbayarkan

Kepala Bapenda Kabupaten Langkat Mulyani saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Defin di ruangan kerjanya, Rabu (15/1/2025) membenarkan adanya pajak ABT yang belum dibayar Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu ke Pemkab Langkat.

“Benar PT Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu dan PT Pertamina Ep. Field Rantau masih belum membayar pajak Air Bawah Tanah dari tahun 2021 hingga saat ini,” sebutnya.

Ketika itu dia menyampaikan, bahwa masih ada regulasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Provsu sebagai petunjuk pelaksanaannya, Mulyadi mengaku menyayangkan kenapa pajak ABT dari tahun 2021 ikut tidak dibayarkan. Dirinya menunjukkan data tunggakan pajak ABT Pertamina Pangkalan Susu sebanyak Rp2.072.902614 atau Rp2 miliar lebih.

“Pajak PT Pertamina Pangkalan Susu menunggak dari tahun 2021. Kami meminta Pemprovsu secepatnya membuatkan regulasi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah,” tutup Defin. (OD-20)