Medan  

Vonis 3 Bulan Kades Simpang Bajole Dinilai Terlalu Ringan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Usut Ranah Tipikor

MADINA | Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) terhadap Zulfahri, Kepala Desa aktif Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu, memicu gelombang kritik publik. Vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan hakim dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga yang haknya diduga telah dirampas.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (06/04/2026), Hakim Fadil Aulia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Praktisi sekaligus pengamat hukum, Dr. Ahmad Zulham Lubis, SH.MH, menyoroti ketimpangan mencolok antara vonis tersebut dengan ancaman pidana maksimal. Menurutnya, hukuman tiga bulan sangat jauh dari ancaman maksimal enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Sebagai pimpinan desa, Kades seharusnya menjadi teladan hukum. Pemalsuan tanda tangan untuk pencairan BLT bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang nyata yang dilakukan secara sadar,” tegas Zulham saat memberikan keterangan di Pidoli Dolok, Senin (20/04/2026).

Zulham menilai hukuman ringan tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil dan psikologis yang dialami masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di ranah Pidana Umum (Pidum) saja.

Berdasarkan fakta persidangan, Zulham memaparkan beberapa poin yang memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di antaranya adalah pengakuan terdakwa mengenai pemalsuan tanda tangan demi mencairkan dana, namun bantuan tersebut justru tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Menanggapi polemik ini, Zulham meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina dan Inspektorat segera memberikan atensi khusus. Jaksa diharapkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap terdakwa dalam kerangka UU Tipikor guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran negara.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita harus mengawal proses ini agar Mandailing Natal benar-benar bersih dari praktik korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa,” pungkasnya.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memulihkan martabat hukum dan memberikan keadilan hakiki bagi rakyat di Bumi Madina. (OD-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *