Walikota Siantar Diperiksa Polda Sumut Terkait Revitalisasi Pasar Horas

Walikota Siantar Hefriansyah saat di Mapolda Sumut, Senin (5/8/2019) kemarin. (orbitidigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Walikota Siantar, Hefriansyah Noor, lagi-lagi harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Orangnomor satu di Kota Madya (Kodya) Siantar ini diperiksa penyidik Subdit II/Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Jumat (6/9) pagi.

Ia diperiksa kuranglebih dua jam sebagai saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut adanya dugaan penipuan.

“Iya, yang Walikota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan terkait laporan Rusdi Taslim,”kata Kasbudit II Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat sore.

Ia menyatakan kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh terlapor Benny Harianto Sihotang SE, masalah proyek pada tahun 2018. 

“Kita memanggil Walikota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum,”ujarnya.