MADINA | Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara mengatasnamakan Tim Bukik Banang Simpang Bambu yang terdiri dari masyarakat delapan desa di Kecamatan Natal.
Mereka menyampaikan aspirasi ataupun tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat delapan desa di Kecamatan Natal yang terdiri dari Masyarakat Kelurahan Pasar I, Kelurahan Pasar II, Desa Pasar III, Desa Setia Karya, Desa Pasar V, Desa Pasar VI, Desa Panggautan dan Desa Sasaran, pada hari ini Rabu,18/09/2024 sekira pukul 10.00 Wib berkumpul di Kantor LABRN.
Selanjutnya secara bersama- sama berangkat ke Dusun Simpang Bambu dengan menggunakan kendaraan roda dua hingga roda enam yang dilepas oleh anggota Majelis Pemangku Adat Dan Budaya Kecamatan Natal H. Syafruddin SPd MM
Adapun tuntutan masyarakat delapan desa terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Bupati Mandailing Natal, agar menjadikan lahan seluas 82 hektar yang di tanami oleh PT. Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) Kebun Simpang Koje, yang mana menurut sepengetahuan masyarakat, lahan yang ditanami tersebut berada diluar Wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT.PSU dan menurut pengakuan manajemen PT.PSU kepada pengurus Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal memang berada di luar HGU yang mereka miliki.
Ali Anapiah SH sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal mengatakan, Setelah melalui beberapa kali pertemuan dengan Pemkab Mandailing Natal di Kantor Bupati Mandailing Natal, sampai saat ini masih belum membuahkan hasil.
Ali Anapiah juga mengatakan, dikarenakan perjuangan sebelumnya masih belum berhasil,hari ini Kami bersama masyarakat delapan desa di Kecamatan Natal yang belum mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Natal meminta kepada Bupati Mandailing Natal agar menerbitkan legalitas lahan yang 82 hektar ini menjadi hak milik masyarakat yang delapan desa ini.
Busran BT selaku koordinator aksi dalam orasinya di areal yang 82 hektar menyampaikan, agar Bupati Mandailing Natal serius dan bersungguh-sungguh menyampaikan permintaan masyarakat delapan desa ini yang belum mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Natal.
Sementara itu, Rinto selaku ketua tim aksi menyampaikan : Aksi damai yang dilakukan hari ini tidak ada bermasalah dengan perusahaan, kami hanya ingin kejelasan mengenai lahan yang seluas 82 ha ini, kalau memang lahan ini masuk lahan HGU PT kami serahkan, tapi tentu dengan kejelasan dari Pemkab Madina dan BPN, ujarnya.
Dari pantauan awak media ini dilokasi, nampak masyarakat delapan desa melakukan aksi dengan damai dengan Spanduk terpampang bertuliskan : EXPEDITION BUKIK BANANG 2024 Dengan Semangat Aksi Damai Tim Bukik Banang Simpang Bambu Mari Kita Ciptakan Situasi yang Kondusif, Santai dan Terarah Agar Tujuan Kita Tercapai Demi Masyarakat Adat ” MENGULAYATI TANAH YANG TERTINGGAL ” dan sekita pukul : 16.00.WIB. membubarkan diri dengan tertib.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Madina melalui Polsek yang ada di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal serta personil Koramil 17 Natal.
Reporter : Afnan