Medan  

Ketua PD FSP KEP SPSI Medan: Outsourcing Gaya Baru Perbudakan

Foto Ketua PD FSP KEP SPSI Kota Medan OK Nasrun Effendi SAg.

MEDAN | Jelang Peringatan Hari Buruh Sedunia May day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2026 jika dilihat masih banyak permasalahan yang dihadapi para pekerja / buruh di Indonesia, salah satunya pekerja Outsourcing .

Sistim outsourcing ini telah menjadi bagian penting dalam perekrutan dan mempekerjakan pekerja/ buruh yang merambah hampir di semua sektor pekerjaan termasuk jenis pekerjaan waktu tentu (PKWT) atau pekerjaan tetap yang seharusnya tidak di outsourcingkan.

Hal itu diungkapkan Ketua PD FSP KEP SPSI Kota, Medan OK Nasrun Effendi SAg (foto) , Selasa (28.04.2026) di Medan dalam menyongsong peringatan hari May Day 1 Mei 2026 khususnya di Kota Medan.

Lebih lanjut, OK Nasrun mengatakan UU Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebenarnya hanya membolehkan outsourcing untuk jenis pekerjaan cleaning service, catering, security, supir atau transportasi.

Tetapi pada prakteknya banyak perusahaan yang memakai jasa outsorching untuk pekerjaan pokok akibatnya pekerja / buruh tidak pernah menjadi karyawan tetap meski telah bekerja 5 s/d 10 tahun di perusahaan.

“Inilah yang namanya gaya baru perbudakan. ” tegas OK Nasrun Effendi.

Menurutnya gaya baru perbudakan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hak pekerja /buruh guna mengekploitasi sebagai proferti atau barang mencakup perampasan hak tanpa upah yang layak.

Yang tragis lagi upah dan hak hak mereka dipotong vendor karena perusahaan membayar upah pekerja / buruh kepada vendor tinggal upah nilainya hanya UMR.

Sedangkan hak cuti THR dan BPJS sering diabaikan dan jika pekerja/ buruh mengalami sakit langsung terkena PHK sedangkan perusahaan utama tempat bekerja lepas tangan karena menganggap itu urusan vendor

Dan untuk status kontrak nyapun abadi karena yang melakukan perjanjian kontrak vendornya bukan .pekerja / buruh dan dapat dikontrak terus menerus tanpa diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.

Selain itu, umumnya pekerja / buruh tidak memiliki jenjang karier yang jelas, tidak dapat pesangon yang layak hal ini dikarenakan pekerja buruh takut jika kontraknya tidak diperpanjang lagi.

“Yang, terjadi, selama, ini, seperti itu. ” ungkap, OK Nasrun, Effendi.

Hal ini, salah satunya disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Disnaker dan tidak melihat langsung ke lapangan apalagi banyak vendor yang tidak memiliki izin alias bodong sehingga tidak mau bertanggung jawab jika ada muncul permasalahan pekerja buruh guna menuntut haknya.

OK Nasrun berharap sistim outsorching ini bisa menjadi perhatian, pemerintah guna menata, dan mencabut kembali, outsorching dari sistim ketenaga kerjaan. Tanpa dilakukan perubahan maka sistim perbudakan gaya baru akan tetap berlanjut, mengabaikan, hak-hak pekerja/buruh di Indonesia.

Terakhir OK Nasrun mengajak seluruh elemen Serikat pekerja/Serikat buruh di kota Medan untuk tetap senantiasa bersatu guna menyuarakan menuntut, penghapusan sistim outsorching.

“Dihari May day 2026 ini FSP KEP SPSI Medan menuntut outsorching segera dihapuskan. ” pungkas OK Nasrun Effendi yang juga, anggota Lembaga Kerjasama Tripartiet Tenagakerja Kota Medan. (OM32).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *