Medan  

Kuasa Hukum Pekerja Kecewa, PT Eramas Coconut Industries Tak Hadir Sidang Lanjutan

MEDAN | Tim kuasa hukum pekerja (tergugat) kecewa karena pada sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, penggugat PT Eramas, Coconut Industries tak hadir pada sidang PHI di Pengadilan Negeri Medan. Kamis (11.06.2026).

” Ya dari pagi kami sudah, hadir di PN Medan membawa saksi justru penggugat yang gak hadir. ” ujar Marolop Tua Tampubolon SH terlihat kecewa.

Menurutnya sesuai keputusan ketua majelis hakim PHI bahwa hari ini merupakan sidang lanjutan guna mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pekerja (tergugat)
Karena penggugat tidak hadir terpaksa majelis hakim menunda persidangan.

Selanjutnya Marolop Tua Tampubolon (foto) meminta pada ketua majelis hakim PHI apabila sidang selanjut nanti kuasa hukum penggugat juga tak hadir untuk mendengar keterangan saksi tambahan dari tergugat maka sidang tetap dilaksanakan.

Hal ini mengingat waktu persidangan hanya 50 hari kerja dan pihak
penggugat sepertinya terkesan beretikat tidak baik guna memperlambat dan mengulur – ulur waktu persidangan dan padahal, sudah disepakati bersama.

“Rencananya Kamis, 18 Juni 2026 depan sidang dilanjutkan kembali dan kita disini rugi waktu apalagi saksi kitakan permisi meninggalkan pekerjaannya. ” pungkas Marolop Tua Tampubolon.

Sebelumnya majelis hakim PHI yang diketuai Zulfida Hanum SH MH telah mendengarkan keterangan saksi dari pekerja (tergugat) dan diputuskan akan dilanjutkan, mendengarkan keterangan saksi tambahan atau kedua terhadap perkara No. 119/Pdt Sus- PHI/2026/PN Mdn terkait permohonan gugatan yang diajukan PT Eramas Coconut Industries terhadap 24 pekerja (tergugat) dari Kantor Pengacara, Endang Surya, & Rekan dengan tim kuasa hukum Endang, Surya, SH, Akhmad Rivai, SH dan Marulop Tua Tampubolon.SH.

Dan sidang kali ini telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat maupun tergugat Namun pada persidangan lalu pihak PT Eramas Coconut Industries tidak mengajukan saksi Sedangkan pihak pekerja (tergugat) mengajukan dua orang saksi. (OM-32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *