Aceh  

Wujudkan Aspirasi Masyarakat Korban Konflik, Wakil Ketua I DPRK Ajukan Izin HKM

Wakil Ketua I DPRK Abdya Mustiari sapaan akrab Seudong Rimba bersama Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya memperlihatkan peta KTH (Kelompok Tani Hutan) seluas 2.000 hektar yang terletak di kawasan Gampong (Desa) Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Sabtu (22/2/2025)

ABDYA, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya Mustiari sapaan akrab Seudong Rimba melalui KTH (Kelompok Tani Hutan) yang terletak di kawasan Gampong (Desa) Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, mengajukan permohonan izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial skema HKM (Hutan Masyarakat).

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, korban konflik, dan eks Kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Karena menurutnya salah satu butir perdamaian yang tercantum dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang disepakati di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, yakni tersedianya lahan untuk korban konflik.

“Lebih kurang 20 tahun kami memperjuangkan lahan untuk eks Kombatan dan korban konflik, InsyaAllah berkat keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya cita-cita ini akan segera terwujud dengan skema HKM”, ujar Mustiari.Sabtu (22/2/2025).

Dijelaskan,perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan Hutan Negara/Hutan Hak/Hutan Adat yg dikelola oleh masyarakat sebagai pelaku utama. Skema HKM adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan/kelompok masyarakat/KTH/Gapoktan/Koperasi untuk memanfaatkan Hutan Lindung/Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali.

“Adapun luas lahan yang kita ajukan melalui KTH Tuah Seudong Rimba yakni 2.000 hektar, nantinya lahan tersebut akan kita jadikan perkebunan kopi dan tanaman menghasilkan lainnya yang dikelola secara intensif sehingga bisa menggenjot ekonomi masyarakat khususnya korban konflik,”cetusnya.

Kemudian, Mustiari, menuturkan dalam pengajuan permohonan izin persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial skema HKM KTH Tuah Seudong Rimba didampingi oleh BKPH (Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan) Blangpidie dibawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak.pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya berharap agar lahan seluas 2.000 hektar tersebut nantinya dikelola sebaik mungkin untuk kemaslahatan masyarakat.

“Besar harapan kita agar lahan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan masyarakat, dan kita juga berharap nantinya KTH Tuah Seudong Rimba dapat menjaga kawasan hutan ini agar tidak terjadi lagi perluasan yang bisa merusak vegetasi hutan,” demikian harapnya.

Reporter : Nazli