ACEH SELATAN | Sebanyak 17 kasus pelanggaran Syariat Islam tahun 2020 lalu di Aceh Selatan sudah vonis (inkrah). Adapun, 17 kasus tersebut terdiri dari, Zina, Pemerkosaan, Pelecehan Seksual, Ikhtilath dan Maisir.
“Kasus pelanggaran syariat islam tahun 2020 lalu yang sudah vonis yakni, Zina sebanyak empat kasus, Pelecehan Seksual empat kasus, Pemerkosaan dua kasus dan Ikhtilath lima kasus.
Sementara Maisir dua kasus,” kata Aceng Rahmatullah, S.Sy selaku Humas Makamah Syariah (MS) Tapaktuan yang turut didampingi, Gunawan Panitra Muda Jinayat kepada Awak Media di ruang kerjanya Kamis (8/9/2022).
Sementara, pada tahun 2021 lalu kasus pelanggaran Syariat Islam di Aceh Selatan terdiri dari, pelecehan seksual satu kasus, maisir tujuh kasus, zina tiga kasus dan pemerkosaan dua kasus.
Dan untuk tahun 2022 ini ada enam perkara pelanggar Syariat Islam yang sudah masuk di antaranya, zina dua perkara, pemerkosa satu dan pelecehan seksual dua. Sementara Maisir satu kasus.
“Dari enam kasus pada tahun 2022 ini tiga yang sudah putus dua sudah inkrah dan sisanya masih dalam proses persidangan,” ucapnya.
Aceng Rahmatullah menjelaskan, untuk eksekusinya kasus tahun 2022 belum terlaksana sampai hari ini. Kami
Pengadilan Makamah Syariah Tapaktuan hanya sifatnya mengawasi pelaksanaan uqubat cambuk tersebut.
Sementara, untuk pelaksananya ada di Kejari Aceh Selatan dan penyelengaranya ada di Dinas Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
“Untuk itu kita juga berharap Dinas Satpol PP dan WH dapat menyiapkan perangkatnya yang lengkap pada saat pelaksanaan uqubat cambuk harus benar-benar lengkap seperti algojo perempuannya juga harus ada sesuai juknis dan aturannya,”ungkapnya.







