LANGKAT | Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) membuka sidang agenda pembuktian terakhir bagi para pihak atau sidang langsung dalam sengketa PPPK Langkat Tahun 2023, pada Kamis (29/8)
Adapun agenda sidang Penyerahan Bukti surat tambahan bagi para pihak dan bukti Tergugat II intervensi yang dipending pada sidang sebelumnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para Penggugat, yang juga Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, dan Arta Ida Suryani Sigalingging SH, kepada wartawan dalam siaran pers, Sabtu (31/8/2024).
Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat II Intervensi memberikan satu bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda kepada hakim ketua.
Pascapemberian tersebut hakim ketua menanyakan sudah berapa bukti Surat yang telah diberikan kepada hakim, dan seketika itu kuasa Tergugat II intervensi mengatakan 160 orang Tergugat II intervensi yang telah memberikan.
Alhasil majelis hakim melakukan pengecekan data yang dimilikinya dan ditemukan hanya 147 orang dari 247 Tergugat II intervensi yang memberikan bukti Surat. Oleh karena itu 100 orang tidak memberikan bukti Surat kepada majelis hakim.
LBH Medan selaku kuasa hukum para Penggugat menilai jika hal tersebut bentuk ketidakseriusan dan ketidaksiapan Tergugat II intervensi dalam menghadapi perkara a quo.
Hal ini juga menggambarkan bahwa 100 orang Tergugat II intervensi hanya ikut-ikutan saja dan disinyalir tidak sungguh-suguh mengetahui apa itu tergugat intervensi dalam permasalahan PPPK Langkat atau diduga ada intervensi yang mengharuskan mereka ikut dalam sengketa tersebut.
Keadaan ini terjawab ketika Tergugat II Intervensi menghadirkan 2 orang saksi fakta di PTUN Medan yang sama sekali tidak mengetahui apa itu SKTT dan dalam keterangan mereka yang diatas sumpah menjelaskan secara tegas dalam pengumuman awal/lowongan tidak ada SKTT.
Perlu diketahui sebelumnya para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Bupati Langkat. Akan tetapi dalam proses berjalannya gugatan, pihak Tergugat II Intervensi masuk/ikut dalam perkara a quo.
Oleh karena hal tersebut merupakan inisiatif dari Tergugat II intervensi yang ikut dalam permasalahan ini maka sudah barang tentu sedari awal mereka mempersiapkan bukti- bukti dan saksinya.
Akan tetapi terungkap jelas dalam persidangan jika Tergugat II intervensi tidak siap untuk benar-benar masuk dalam perkara ini. LBH Medan menduga adanya pihak-pihak yang ingin membenturkan para guru honorer kabupaten Langkat tersebut, dengan memanfaatkan ketidaktaun para guru akan proses hukum yang sedang berjalan.
Batal Demi Hukum
Diketahui sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi- saksi faktanya baik dari Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tegas, jelas dan diatas sumpah menyatakan jika tidak ada SKTT dalam pengumuman lowongan dan para saksi yang merupakan guru honorer kab. Langkat pada prinsipnya tidak mengetahui apa itu SKTT.
Dalam perkara ini para penggugat menghadiri ahli Hukum Tata Negara dan sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas Ferry Amsari, S. H.,M.H.,LL,M menjelaskan secara terang benderang atau seterang cahaya jika terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, buruknya birokrasi dan adanya hak orang lain yang di rugikan oleh pemerintah kabupaten langkat/ Tergugat.
Bahkan secara tegas dan jelas ahli mengatakan adanya penyelundupan aturan/kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada yaitu permepanRB No. 14 Tahun 2023 terkait SKTT.
Hal senada dengan apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan Tergugat dari kemendikbud yang awalnya dikatakan ahli ternyata saksi fakta mengatakan dengan tegas jika Panselda (Pemerintah Kab. Langkat) tidak boleh merubah- ubah jadwal.
Maka SKTT pada penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 haruslah batal demi hukum atau tidak pernah ada.
Maka sejatinya majelis hakim harus memperbaikinya dengan mengembalikan hak-hak orang lain ( Para Penggugat) yang telah dirugikan pemerintah kabupaten Langkat atau Tergugat. (Rel)