SERGAI| Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap 2 orang pelaku, Sabtu (4/11/2023).
Kedua pelaku masing masing ER alias Eko (34) warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan HD alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area tol Teluk Mengkudu.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. JH. Panjaitan dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas, Ipda Brimen di Polres Sergai, Senin (06/11/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.
Eko ditangkap dikediamanya di Dusun V Pematan Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.
“Jadi kasus ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin”, ujarnya.
Menurut JH. Panjaitan, para pelaku beraksi diseputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan diduga mencuri beberapa jenis kabel berup a, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi”, ujarnya.
Sedangkan untuk hukumannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Keduanya diancam pidana 7 tahun penjara”, tandasnya. Reporter : Pujianto