3 Petinggi PT CMD Masuk DPO, Vonis 2 Pekerja Bitcoin Diperberat 5,5 Tahun Penjara

Sidang digelar virtual di ruang Cakra 7 PN Medan. (Foto/Ist)

MEDAN | Saksi kunci sekaligus Komisari PT. Comodo Metic Decentralized (CMD) Kombes (Purn) Jidin Siagian tak hadiri sidang terdakwa pencurian arus listrik milik PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara.

Alhasil hukuman terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon mantan pekerja penambang Bitcoin makin diperberat majelis hakim. Sidang digelar secara virtual diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Jumat (14/6/2024).

Pantas Eliakim Tampubolon (56) selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias pak Tondi(31) Koordinator Listrik PT CMD (berkas terpisah) semula dituntut masing-masing 5 tahun penjara lalu divonis menjadi 5,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diganjar pidana denda Rp1miliar, subsidair bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Alhasil hingga putusan JPU belum mampu menghadirkan Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama, Donni P Saragih selaku Direktur Utama dan Arfan Sitorus selaku Direktur lantaran berstatus DPO dan sebelumnya masuk dalam dakwaan JPU.

Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Franciscawati Nainggolan, Bastian Sihombing dan Yuni Sara.

Dari fakta-fakta di persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menyuruh, melakukan, turut serta secara ilegal menambah daya arus listrik tanpa melalui kwh meter atau alat pengukur dan pembatas (APP) untuk mengetahui tagihan pembayaran arus listrik. Terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manullang alias pak Tondi mengetahui operasional penambangan Bitcoin PT CMD mencuri arus melalui sambungan Jaringan Tegangan Rendah (JTR),” kata Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya didampingi anggota majelis M Nazir dan Lenny Napitupulu.

Fakta lainnya terungkap, terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon dalam rapat perusahaan pernah mengusulkan agar tidak mencuri arus namun tidak ditanggapi pihak petinggi Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama, Donni P Saragih selaku Direktur Utama dan Arfan Sitorus selaku Direktur.

“Demikian juga terdakwa Syamsul Manullang selaku koordinator teknisi listrik sempat berencana risegn PT CMD namun tidak jadi karena mendapatkan keterangan dari Antoni Sitorus selaku Komut PT CMD, bahwa sudah ada orang yang mengatur di PT PLN Persero Unit UID Sumut. Berdasarkan pendapat ahli ketenagalistrikan, pemakaian arus di masing-masing ruko tempat perbaikan maupun operasional server penambangan Bitcoin sebesar Rp1,1 miliar per bulan.,” urai Frans Effendi Manurung.

Meski secara tidak langsung, para terdakwa maupun tim penasihat hukum1 telah mengakui adanya indikasi pemakaian arus listrik secara melawan hukum agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) dengan pihak PT PLN.

“Oleh karenanya bukti surat RJ penetapan tagihan susulan Rp1,1 miliar per ruko oleh PT CMD tidaklah beralasan dan haruslah ditolak karena solusi yang disepakati antara terdakwa dengan PT PLN Sumut tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Fakta menarik, dalam perkara a quo, benar Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian merupakan Komisari di PT CMD. Hal itu sejalan dengan penegasan hakim dalam persidangan pekan lalu dan ketidakhadiran Jidin Siagian menjadi catatan bagi majelis hakim, bahkan masyarakat luas.

Pasalnya, kehadiran mantan Kapolres Tobasa menurut penasihat hukum kedua terdakwa, Lamsiang Sitompul dan Budi Tamba sangat diperlukan karena dinilai sebagai saksi kunci perkara a quo terang benderang.

Di sisi lain, JPU telah melakukan pemanggilan secara patut namun tidak berdaya karena Jidin Siagian berhalangan hadir.

Kemudian, barang bukti (BB) seluruh ruko yang disewa PT CMD, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Para pemilik ruko sama sekali tidak pernah mengajukan penambahan daya arus listrik ke PT PLN.

Untuk itu BB selurih ruko dikembalikan kepada pemilik yang sah. Bukan dirampas untuk negara. Sedangkan BB lainnya seperti server penambangam Bitcoi, dirampas untuk negara.

Baik tim JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

Dalam dakwaan disebutkan perkara pencurian arus tersebut atas koordinasi PT. PLN UID Sumut ke penyidik Polda atas laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan terhadap pemakaian arus listrik tidak wajar di sejumlah ruko, Desember 2023 lalu.

Reporter : Toni Hutagalung