LABUHANBATU I Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 3 orang pelaku pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2024.
Penangkapan pertama dilakukan di Dusun X Kogem, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan yang kedua dilakukan di lokasi yang sama namun pada waktu yang berbeda.
Pelaku pertama, RN alias Rahman (35), warga Desa Hitetoras, Marbau Labura ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di desa Hitetoras bersama dengan pelaku kedua MA alias Farizi (22) yang juga merupakan warga desa Hitetoras.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.
Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di desa Belongkut Marbau. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.
Akhirnya, tersangka RR alias Kadung (25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.
Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama. Tim juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 118.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.
RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menyatakan, bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi,” tutup Syafruddin, Jumat (26/7/2024).
Reporter : Robert Simatupang