MEDAN-Pelarian Fadli alias Pakle (39), warga Desa Tanjung Selamat, Sunggal ini berakhir.
Otak aksi pencurian mobil box berisi bahan garmen senilai Rp2,5 miliar yang terjadi 6 Juli 2015 lalu ditangkap Subdit III/Jatanras Polda Sumut di kawasan Asam Kumbang, tak jauh dari kawasan tempat tinggal pelaku.
“Dia ini otak pelaku. Komplotan mereka ada 6 orang. Setelah dia ditangkap masih ada 2 lagi yang diburon,” ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers di depan gedung Dit Reskrimum, Senin (5/8/2019).
Berdasarkan informasi yang didapat orbitdigitaldaily.com, aksi pencurian mobil tersebut berlangsung di kawasan Ruko Multatuli Indah, Blok A No 40, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Mobil box milik PT Andalas 21 Ekspress ini kebetulan sedang penuh barang yang diambil dari Bandara Kualanamu. Jadi sebelum mobil dikirim ke tujuan pelaku beraksi mencuri mobil yang terkunci,” katanya.
Sementara itu, pengakuan Pakle barang hasil curian berisi garmen tersebut kemudian dijual oleh para pelaku. “Barangnya kita jual eceran, karena kan baju. Siapa yang mau beli baru kita jual,” katanya.
Oleh polisi, penadah barang curian tersebut pun sudah diamankan. Kini polisi tengah memburu 2 pelaku lain yang belum tertangkap. (Diva Suwanda)