4 Tersangka Korupsi DAPM Padang Bolak Rp 2,8 M Ditahan, Akan Sidang di PN Medan

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan SH MH (ist) konfrensi pers penahanan 4 tersangka kasus korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, Selasa (19/10/2021). Foto/Ist.

MEDAN I Pemerintah lewat program Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna pengentasan kemiskinan.

Program ini merupakan kelanjutan dari program PNPM MP. Program DAPM dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan, di mana UPK mengelola dana bergulir dari pemerintah untuk dapat dimanfaatkan masyarakat luas.

Namun dalam pelaksanaannya khususnya di Sumatera Utara, cukup miris, rawan diselewengkan aparat desa akibat minimnya pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal institusi lain sehingga menjadi barang tontonan publik, seperti yang dialami 4 tersangka warga Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta – Sumut.

Selain menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi, ke 4 tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.801.885.844. Dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (19/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan SH MH didampingi Kasi Intel Budi Darmawan menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus telah menyerahkan empat tersangka inisial TTH, MS, SBS dan MS