MADINA | Polemik dugaan ketidakhadiran Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Linggabayu terus memanas dan kini menyeret perhatian publik secara luas.
Sejumlah pejabat daerah mulai memberikan respons, namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal justru memilih bungkam saat dimintai komentar oleh wartawan.
Sikap diam Kadis Pendidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama karena isu yang berkembang menyangkut disiplin aparatur dan pelayanan pendidikan di wilayah kecamatan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal, telah memberikan tanggapan singkat namun tegas kepada media.
“Baik, terima kasih infonya, akan kami tindaklanjuti.” katanya.
Pernyataan Sekda itu dinilai sebagai sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten mulai serius menyoroti persoalan yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan.
Karena Kepala Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban, awak media kemudian meminta tanggapan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan melalui pesan WhatsApp.
Jawaban yang diterima pada Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 20.23 WIB.
“Maaf pak klu bisa langsung ke pak kadis aja,, yg pasti berita ini akan kita tindak lanjuti dgn memanggil korwil tersebut pak,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa internal Dinas Pendidikan akan segera mengambil langkah awal berupa pemanggilan terhadap Korwil yang menjadi sorotan.
Di sisi lain, Camat Linggabayu sebelumnya mengaku dihubungi oleh Asisten I Setdakab, Sahnan Pasaribu.
Namun publik dikejutkan dengan jawaban Camat dalam bahasa daerah :
“Pa antak mai ningku.”
Ucapan itu ditafsirkan sebagian kalangan sebagai, “Berhentikan saja Korwil itu.” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi bahwa persoalan ini bukan sekadar soal absensi, melainkan sudah menyentuh hubungan koordinasi pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dalam sistem pemerintahan, pencopotan atau sanksi terhadap ASN tidak dapat dilakukan secara lisan ataupun berdasarkan tekanan opini semata.
Tindakan disiplin harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setiap dugaan pelanggaran wajib melalui : pemeriksaan dan klarifikasi,
hak pembelaan ASN,
penilaian objektif berbasis bukti,
keputusan pejabat berwenang.
Karena itu, pemanggilan Korwil dapat menjadi pintu awal untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kini masyarakat Kabupaten Mandailing Natal menanti ketegasan Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan :
apakah Korwil benar melanggar disiplin?
Apakah ada konflik internal birokrasi?atau isu ini hanya kesalahpahaman komunikasi?. Yang pasti, sorotan publik telah mengarah kuat ke dunia pendidikan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi. (OD-34)







