MADINA | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) angkat bicara terkait maraknya spanduk bernada tudingan pungutan liar (pungli) dan desakan mundur terhadap kepala daerah di sejumlah titik strategis.
Pemkab mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan ruang publik sebagai wadah penggiringan opini tanpa landasan fakta yang valid.
Penasehat Hukum Pemkab Madina, Nur Miswari, SH, menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap tuduhan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyayangkan penyebaran narasi sepihak yang dinilai mencederai integritas institusi pemerintah.
“Setiap dugaan pelanggaran, terutama yang menyentuh ranah pidana seperti pungli, wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Narasi di ruang publik bukanlah alat bukti, melainkan bentuk penggiringan opini yang tidak sehat,” tegas Nur Miswari, Minggu (12/04/2026).
Meskipun menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, Nur Miswari menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan etika dan ketaatan hukum. Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi hanya akan menciptakan kegaduhan dan merugikan nama baik pemerintah daerah secara institusional.
Ia pun menantang pihak-pihak yang mengklaim memiliki bukti konkret terkait dugaan pungli untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diproses secara transparan.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan fitnah atau informasi hoaks yang merugikan stabilitas daerah,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Nur Miswari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum teruji kebenarannya. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas.
“Mari kita kedepankan komunikasi yang sehat dan berbasis fakta demi menjaga kondusivitas Mandailing Natal,” pungkasnya.
Reporter : OD 29






