MADINA | Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) akan menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Transparansi dalam Pelaksanaan Tugas Peradilan dengan mengundang para advokat dan pemangku kepentingan hukum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 314/KPN.W2-U17/UNS.HM3.1.1/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Hasnul Tambunan. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Selain itu, sosialisasi tersebut juga menjadi langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur peradilan.Secara normatif, pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, biaya ringan, independen, serta bebas dari intervensi dan praktik koruptif.
Kegiatan ini juga mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, serta kebijakan Mahkamah Agung dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).







