MADINA | Musyawarah terkait finalisasi perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, tetap berlangsung meski salah satu pihak yang turut diundang, Mansur Latif, tidak menghadiri undangan resmi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Sinunukan V.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, undangan dari Kepala Desa Sinunukan V telah disampaikan secara resmi melalui perangkat desa dan disebut telah diterima oleh Mansur Latif. Namun hingga musyawarah berlangsung sejak usai Salat Ashar hingga menjelang Magrib berakhir, yang bersangkutan tidak hadir.
Pemerintah Desa menyatakan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut.
Musyawarah dipimpin dan dihadiri oleh Kepala Desa Sinunukan V bersama Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan, Bendahara Desa, Ketua Yayasan AT-TAQWA H. Wiyono S.Pd., serta kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN SH dan REKAN.
Dalam kesempatan itu, H. Wiyono menyerahkan berkas hasil final musyawarah Organ Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V kepada Kepala Desa. Berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 147 tanggal 26 Juni 2013.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Kepala Desa Sinunukan V Nomor: 470/151/SNNK-V/2026 mengenai musyawarah final perubahan Anggaran Dasar Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V. Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, meskipun Mansur Latif tidak hadir, musyawarah tetap berlangsung secara kondusif, terbuka, dan penuh suasana kekeluargaan.
Pemerintah Desa juga menerima penjelasan mengenai sejarah berdirinya Yayasan, struktur organisasi, serta rencana perubahan Anggaran Dasar yang dipaparkan oleh H. Wiyono, S.Pd. bersama kuasa hukumnya.
Dalam pemaparannya, Advokat Afnan SH menjelaskan aspek-aspek hukum mengenai tata kelola yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, termasuk pentingnya pengambilan keputusan melalui mekanisme organ yayasan sesuai Anggaran Dasar, prinsip musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik (good governance).
Pihak Yayasan juga menyampaikan bahwa sebelumnya beberapa undangan rapat yang dikirimkan oleh Pengurus Yayasan kepada Mansur Latif disebut tidak dihadiri. Informasi tersebut merupakan bagian dari kronologi yang menurut Pengurus menjadi latar belakang perlunya dilakukan musyawarah bersama untuk menjaga keberlangsungan tata kelola Yayasan.
Secara hukum, kehadiran seluruh organ Yayasan dalam setiap pembahasan strategis memang diharapkan guna mengedepankan asas musyawarah dan menghindari munculnya sengketa internal. Namun demikian, setiap perbedaan pendapat maupun tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat perselisihan mengenai keabsahan suatu keputusan, penyelesaiannya merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum.
Pemerintah Desa berharap dinamika yang terjadi di lingkungan Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog, musyawarah, maupun jalur hukum yang tersedia, sehingga proses pendidikan para santri tetap berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
Reporter : OD 34







