Didampingi Kuasa Hukum, Pendiri Serahkan Susunan Organ Yayasan At-Taqwa Sinunukan V ke Kepala Desa

Pengurus H Wiyono, S Pd didampingi Pendiri Suyanto memaparkan hasil rapat bersama Organ yayasan AT-TAQWA Sinunukan V kepada Kepala Desa Sinunukan V Edwar Siregar di Kantor Desa (19/07/2026).

MADINA | Didampingj Kuasa Hukum Pendiri dan Pengurus Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, menyerahkan susunan Organ Yayasan yang telah final kepada Kepala Desa Sinunukan V. Penyerahan dilakukan pada Minggu, (19/07/2026) di Kantor Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh para pendiri lainnya, pengurus yayasan, serta perangkat Desa Sinunukan V.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pendiri dan Pengurus Yayasan At-Taqwa Sinunukan V. Rapat tersebut merupakan rapat ke-4 yayasan terkait perubahan dan Penambahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penambahan pengurus.

Pimpinan rapat adalah Pendiri Suyanto yang namanya tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 26 Juni 2013.

Usai rapat, pengurus dan pendiri yayasan kemudian menyampaikan hasil keputusan rapat kepada Kepala Desa Sinunukan V, Edimar Siregar beserta perangkatnya. Pertemuan itu difasilitasi langsung oleh kuasa hukum yayasan, Afnan Lubis, SH.

Dalam audiensi tersebut, pengurus dan pendiri menyampaikan hasil rapat untuk meminta pertimbangan dan dukungan dari Kepala Desa, demi perbaikan dan kemajuan yayasan ke depan.

Kepala Desa Sinunukan V, Edimar Siregar, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil yayasan.

“Pada intinya, kami sangat mendukung dan berterima kasih atas kemajuan yayasan. Desa sangat bangga,” ujar Edimar Siregar.

Lanjutnya, “Dengan adanya penambahan pengurus ini diharapkan nantinya yayasan lebih berkembang dan lebih maju lagi.”

Dengan telah finalnya susunan Organ Yayasan dan dukungan dari pemerintah desa, Yayasan At-Taqwa Sinunukan V diharapkan dapat semakin solid dalam menjalankan program pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat.

Reporter : OD 34

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *