Bupati Madina Minta Pengelolaan Hasil Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke Daerah

MEDAN | Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara tegas mempertanyakan kepastian hukum terkait lahan sitaan hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (STPKH).

Hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution, mengungkapkan bahwa terdapat 11 Kabupaten dan 13 perusahaan yang terdampak pencabutan izin PBPH.

“Dampak sosialnya cukup besar, yakni sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian,” sebut Bobby.

Bobby berharap pihak Perhutani segera mengambil langkah strategis guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

Bupati Madina Saipullah Nasution mendesak pemerintah pusat agar melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pasca-pencabutan izin. Ia mengusulkan agar lahan-lahan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi menekan angka pengangguran.

“Kami meminta kepastian hukum atas pencabutan izin perusahaan ini agar bisa kami sampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Kami juga berharap Pemda diberikan wewenang mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” ujar Saipullah.

Bupati menyoroti kasus spesifik seperti PT Teluk Nauli (24 ribu hektar) dan PT Anugrah Rimba Makmur (49 ribu hektar) yang izinnya telah dicabut. Selain itu, ia mempertanyakan nasib lahan warga yang sudah bersertifikat namun masuk dalam zona hutan lindung. Meski pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk proses pemutihan, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Persoalan lain yang mencuat adalah terkait 850 hektar lahan yang telah disita negara setahun lalu namun hingga kini terbengkalai. Akibat tidak adanya kepastian pengelola, lahan tersebut kini marak menjadi sasaran penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah dua kali menyurati Satgas PKH agar lahan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada BUMD, namun belum ada hasil. Kehadiran Satgas seharusnya memberikan solusi dan kepastian, bukan membiarkan lahan tersebut dijarah,” tambahnya.

Merespons keluhan tersebut, Brigjend TNI Agiat Napitupulu dari Satgas PKH menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan survei dan asesmen mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kelanjutan izin maupun pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan Satgas PKH Pusat dan Menteri Kehutanan.

Pemerintah Provinsi dan Satgas mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status pemanfaatan hutan tersebut. (OD-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *