PALAS – 415 Calon Jemaah haji (Calhaj) kabupaten Padang Lawas (Palas) batal menunaikan ibadah haji tahun ini, kata Plt Kakan Kemenag Palas, Drs H. Darwin Nasution, MM, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan keberangkatan Calhaj Palas itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, tanggal 2 Juni 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Menurut H. Darwin yang didampingi Kasi Haji, H. Marasaib Harahap, pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada musim haji tahun ini telah melalui kajian mendalam dari pemerintah pusat, terutama pihak kementerian agama, yang menangani pemberangkatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Selain kerajaan Arab Saudi masih belum membuka akses, juga untuk menjaga keselamatan jiwa calon jemaah haji dari pandemi Covid-19.
Kita berharap agar para calon jemaah haji kabupaten Padang Lawas bisa bersabar dan bersyukur. Mungkin saja ada perasaan kecewa, tetapi mari kita ambil hikmahnya.
Apalagi calon jemaah haji yang lanjut usia seperti Tiaman Siregar, 85, warga desa Bire kecamatan Barumun Tengah dan Rahmi, 87, warga desa Ujung Batu I kecamatan. Hutaraja Tinggi.
Bagaimanapun, semua calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2020 M/1441 H, insyaallah akan diberangkatkan tahun 2021/ 1442 H, kata H. Darwin.
Reporter : Firdaus Hasibuan