SERGAI| Meski sudah delapan bulan beroperasi, namun gudang penampung Crude Palm Oil ( CPO ) diduga ilegal di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai ( Sergai ) sama sekali tidak tersentuh hukum.
Menurut warga, Sabtu (13/1/2024) gudang penampungan CPO diduga ilegal ini mulai beroperasi sejak Mei 2023 yang lalu.
“Cuma kalau dulu terbuka, sekarang udah ditutup dengan pagar seng”. Kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Meski sudah lumayan lama beroperasi, namun gudang yang posisinya tepat disamping rumah makan Ayu Lestari ini tidak pernah tersentuh hukum, padahal posisi gudang tersebut berada di jalan lintas Sumatera, dan lokasinya tidak terlalu jauh dengan Mapolsek Teluk Mengkudu maupun Mapolres Sergai
Terkait dengan kegiatan diduga ilegal ini, Kapolres Sergai AKBP. Oxy Yudha Pratesta sebelumnya pada 18 Oktober 2023 sudah pernah dikonfirmasi, namun hingga saat ini belum pernah ada tindakan hukum yang dilakukan.
Konfirmasi kepada Kapolres Sergai melalui pesan WhatsApp kembali dilakukan pada Sabtu (13/1/2024), namun hingga berita ini dikirim, AKBP. Oxy Yudha Pratesta belum memberikan jawaban.
Reporter : Pujianto







