Pemkab Madina Sosialisasi Rencana Pengelolaan Pasar Baru Panyabungan

SOSIALISASI : Pedagang Pasar Baru Panyabungan mengikuti sosialisasi rencana pemanfaatan dan pengelolaan pasar tersebutSOSUIS, (Sulaiman Nasution)

MADINA l Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Perdagangan Madina mensosisialisasikan rencana pemanfaatan dan pengelolaan Gedung Pasar Baru Panyabungan, Minggu (18/12/2022)

Acara yang digelar di samping Gedung Baru Pasar Baru Panyabungan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan Parlin Lubis, dihadiri Sekretaris Perdagangan Mangatas Tua, Sekretaris Satpol PP Madina Yuri Andri, Kabid Pasar Zainan dan Kabid Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Uraisari Narulita, sedangkan peserta sosialisasi itu diikuti dari Asosiasi Pedagang dan para pedagang Pasar Baru.

Kepala Dinas Perdagangan Parlin Lubis menyampaikan sosialisi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban pelaku pasar atau pedagang pada bangunan Pasar Baru Panyabungan ini

“Apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dan kemudian apa yang menjadi kewajiban pelaku pasar ataupun para pedagang itu semua jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan Kementerian Perdagangan,” jelas Parlin.

Ia menyebut, urgensinya sosialisi ini agar palaku pasar ataupun para pedagang selalu mematuhi aturan yang ada menyangkut masalah perdagangan.

“Sosialisi ini masih sebatas bagaimana pemanfaat dan pengelolaan gedung. Belum ada pembagian kios dan los,” sebutnya.

Pasar Rakyat

Parlin juga menyampaikan Pasar Baru Panyabungan ini adalah bagian dari pasar rakyat. Pasar rakyat ini yang mengatur peraturan teknisnya adalah Kementerian Perdagangan nomor 21 tahun 2021.

“Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan apa yang disebut pasar rakyat, kemudian bagaimana pengelolaannya, apa kewajiban pemerintah apa kewajiban para pedagang itu semua sudah jelas di atur pada pasar rakyat,” paparnya.

Parlin mengukapkan dulu kita mengenal pasar rakyat ini kumuh, jorok kemudian tidak tertata, semerawut.

“Kita tidak menginginkan seperti itu artinya Pemerintah sekarang tidak menginginkan itu makanya ada regulasi yang mengatur terkait pasar rakyat bagaimana pasar rakyat supaya bersih, rapi kemudian lingkungannya higienis,” ujarnya.

Kemudian hal yang terpenting bagi kami pemerintah daerah adalah bagaimana agar Pemerintah Kabupaten Madina bisa melaksanakan sebagaimana yang digariskan oleh Kementerian Perdagangan.

“Tolong bantu kami karena ada hal-hal yang dibutuhkan dari pedagang seperti pelaporan kami butuh nanti omset pedagang dan data pedagang, misalnya, alamat agar kami bisa melaporkan kepada menteri terkait kondisi pasar baru kita,” pintanya.

Terkahir Parlin menyampaikan, bangunan Pasar Baru yang sudah dibangun Kementerian Perdagangan ini seperti bangunan toko, kios, los hamparan atau dasaran dan atau tenda yang berada di dalam pasar rakyat ini akan dimiliki dan dimanfaatkan oleh pedagang kecil menengah, koperasi dan UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan..

Sememtara Sekretaris Dinas Perdagangan Mangatas Tua menambahkan jumlah kios dan los yang dibangun berjumlah 506 kios, 304 los.

Dalam pertemuan tersebut para pedagang berharap agar bangunan Pasar Baru Panyabungan tersebut cepat difungsikan. Dan mereka juga berharap yang mendapat kios yang betul pedagang mempunyai surat-surat lengkap serta pedagang yang menyewa di atas 5 tahun sebelum pasar itu terbakar.

Reporter : Sulaiman Nasution